Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 2 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan |
| SEKTOR | A. KELAUTAN DAN PERIKANAN |
| PERSYARATAN | Untuk Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus: a. Surat izin usaha pelayaran (SIUPAL)/surat izin usaha keagenan kapal (SIUPKK) b. Surat penunjukan keagenan kapal dari pemilik kapal c. Dokumen dari negara asal kapal pengangkut ikan yang memuat informasi: 1) Identitas pemilik kapal pengangkut ikan 2) Identitas kapal pengangkut ikan: dan 3) Nakhoda dan daftar anak buah kapal yang dilengkapi dengan paspor dan/atau buku pelaut 5. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan sebelum mendapatkan perizinan berusaha |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 4 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Memenuhi kelaikan kapal perikanan 2. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar 3. Memiliki Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan, setiap kali kapal tiba di Pelabuhan Pangkalan 4. Melaporkan jenis dan berat ikan muatan 5. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan setelah mendapatkan perizinan berusaha 6. Mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan 7. Memenuhi ketentuan terkait pengawakan kapal perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 8. Memuat dan mendaratkan ikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan 9. Memenuhi ketentuan terkait alih muatan, bagi kapal pengangkut ikan yang diperbolehkan melakukan alih muatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
| MASA BERLAKU | 1 tahun musim penangkapan ikan |
| PARAMETER | Untuk Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus: 1. Kapal pengangkut ikan berukuran paling kecil 20 (dua puluh) gross tonnage dan 2. Beroperasi antar-negara |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |