Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan

NO. PBUMKU2
NOMENKLATUR PBUMKUSurat Izin Kapal Pengangkut Ikan
SEKTORA. KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATANUntuk Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus: a. Surat izin usaha pelayaran (SIUPAL)/surat izin usaha keagenan kapal (SIUPKK) b. Surat penunjukan keagenan kapal dari pemilik kapal c. Dokumen dari negara asal kapal pengangkut ikan yang memuat informasi: 1) Identitas pemilik kapal pengangkut ikan 2) Identitas kapal pengangkut ikan: dan 3) Nakhoda dan daftar anak buah kapal yang dilengkapi dengan paspor dan/atau buku pelaut 5. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan sebelum mendapatkan perizinan berusaha
JANGKA WAKTU PENERBITAN4 Hari
KEWAJIBAN1. Memenuhi kelaikan kapal perikanan 2. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar 3. Memiliki Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan, setiap kali kapal tiba di Pelabuhan Pangkalan 4. Melaporkan jenis dan berat ikan muatan 5. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan setelah mendapatkan perizinan berusaha 6. Mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan 7. Memenuhi ketentuan terkait pengawakan kapal perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 8. Memuat dan mendaratkan ikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan 9. Memenuhi ketentuan terkait alih muatan, bagi kapal pengangkut ikan yang diperbolehkan melakukan alih muatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
MASA BERLAKU1 tahun musim penangkapan ikan
PARAMETERUntuk Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus: 1. Kapal pengangkut ikan berukuran paling kecil 20 (dua puluh) gross tonnage dan 2. Beroperasi antar-negara
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)