Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 5 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Pendaftaran Pestisida |
| SEKTOR | B. PERTANIAN |
| PERSYARATAN | A. Pendaftaran Pestisida (Percobaan) Persyaratan Umum: 1. Formulir pendaftaran pestisida yang telah diisi 2. Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran 3. Sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek 4. Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok (letter of authorization) bagi yang memproduksi sendiri dengan melampirkan: a. Data iritasi mata dan kulit dan sensitisasi pada kulit formulasi pestisida b. Data toksisitas akut oral dermal formulasi pestisida 2. Kromatogram hasil analisis bahan aktif atau bahan teknis dari laboratorium uji B. Pendaftaran Pestisida (Tetap) Pendaftaran Baru 1. Memiliki nomor pendaftaran percobaan pestisida. 2. Sertifikat hasil analisis uji mutu, kecuali feromon dan atraktan. 3. Laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal, kecuali untuk Pestisida biologi, ZPT, feromon, dan antraktan 4. Laporan hasil uji toksisitas mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida dan 3. Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/CoC) dari pembuat formulasi. 4. Khusus untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan. 5. Untuk pengelolaan tanaman, hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi berbeda untuk masing-masing organisme dan komoditi sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, rodentisida, dan pestisida alami dilaksanakan pada 1 6. 1 (satu) unit pengujian efikasi hanya untuk 1 (satu) komoditi dan 1 (satu) organisme sasaran dan 7. Hasil pengujian antagonis untuk pendaftaran formulasi pestisida berbahan aktif majemuk bidang penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, pestisida biologi, Pendaftaran Ulang 1. Laporan Hasil Uji Mutu 2. Laporan Hasil uji efikasi terhadap semua organisme dan komoditi sasaran yang telah terdaftar > 10 tahun Pendaftaran Bahan Teknis Pestisida 1. Surat jaminan suplai Bahan Teknis dari pemasok Bahan Teknis 2. Laporan Hasil Uji Mutu Pendaftaran Pestisida Untuk Ekspor 1. Surat jaminan suplai Bahan Teknis dari pemasok Bahan Teknis 2. Laporan Hasil Uji Mutu Pendaftaran Pestisida (Perubahan Nama Formulasi) 1. Dokumen Surat Pernyataan Merk Dagang 2. Dokumen nomor pendaftaran Pestisida 3. Dokumen Bukti Pendaftaran Merk/Sertifikat Merk Dagang dari HKI MENKUM Pendaftaran pestisida (Perubahan dosis/ konsentrasi) 1. Telah memiliki nomor pendaftaran izin tetap yang masih berlaku 2. Melampirkan laporan Hasil Uji Efikasi Pendaftaran Pestisida (Perluasan Penggunaan) 1. Dokumen Nomor Pendaftaran Pestisida 2. Dokumen Laporan Uji Efikasi |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 30 Hari (Percobaan) / 90 Hari (Tetap) |
| KEWAJIBAN | 1. Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan administrasi) 2. Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan |
| MASA BERLAKU | 1 tahun (dapat diperpanjang) untuk Percobaan / 5 tahun (dapat daftar ulang) untuk Tetap |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |