Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

NO. PBUMKU4
NOMENKLATUR PBUMKUPendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
SEKTORB. PERTANIAN
PERSYARATANPersyaratan Calon Varietas 1. Memiliki deskripsi varietas sesuai standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hortikultura 2. Belum pernah didaftarkan untuk peredaran 3. memiliki keunggulan tertentu sebagaimana diakui oleh pemulia atau pemilik calon varietas/kuasanya 4. Nama varietas mengikuti penamaan peraturan perundangan perlindungan varietas tanaman Persyaratan Permohonan Pendaftaran Varietas 1. Memiliki/menguasai calon varietas 2. Hasil Uji Keunggulan calon varietas 3. Hasil Uji Kebenaran calon varietas 4. Deskripsi varietas 5. Foto penciri utama calon varietas 6. Surat Izin Pemasukan (SIP) untuk varietas introduksi 7. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan benih yang memenuhi PTM 8. Surat pernyataan kesanggupan menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi 9. Surat pertanyaan kesanggupan memelihara arsip benih/tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli 10. Surat pernyataan kesanggupan menarik benih yang beredar apabila varietas dimaksud dicabut tanda daftarnya 11. Surat jaminan pemohon bagi varietas introduksi, yang menyatakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah didaftar, benih harus diproduksi di dalam negeri, sepanjang benihnya dapat diproduksi di dalam negeri
JANGKA WAKTU PENERBITAN28 Hari
KEWAJIBAN1. Kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan benih yang memenuhi PTM 2. Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi 3. Memelihara arsip benih/tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli 4. Menarik benih yang beredar apabila varietas dimaksud dicabut tanda daftarnya
MASA BERLAKUSelamanya apabila tanda daftar varietas tidak dicabut
PARAMETERSeluruh
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)