Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Registrasi Produk Hewan

NO. PBUMKU3
NOMENKLATUR PBUMKURegistrasi Produk Hewan
SEKTORB. PERTANIAN
PERSYARATANPersyaratan Administrasi Produk hewan yang diproduksi di dalam negeri 1. Profil perusahaan 2. Alur proses 3. Sertifikat sistem manajemen keamanan produk hewan seperti HACCP/ISO 22000/BRC atau yang sejenis yang dimiliki oleh unit usaha 4. Sertifikat kompartemen (untuk unit usaha peternakan) 5. Dokumen Informasi sistem ketertelusuran produk (jika tidak memiliki harus membuat surat komitmen pemenuhan persyaratan) 6. Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar 7. Surat perjanjian kerja sama jika produk diproduksi oleh pihak lain (toll manufacturing) Produk hewan yang diproduksi di luar negeri: 1. Profil perusahaan pengimpor 2. Sertifikat sistem manajemen keamanan produk hewan seperti HACCP/ISO 22000/BRC atau yang sejenis yang dimiliki oleh unit usaha 3. Dokumen Informasi sistem ketertelusuran produk (jika tidak memiliki harus membuat surat komitmen pemenuhan persyaratan) 4. Surat rekomendasi pemasukan Produk Hewan 5. Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar. Produk hewan yang dikeluarkan dari Wilayah Negara Republik Indonesia: 1. Profil perusahaan 2. Alur proses produksi 3. Sertifikat sistem manajemen keamanan produk hewan seperti HACCP/ISO 22000/BRC atau yang sejenis yang dimiliki oleh unit usaha 4. Sertifikat kompartemen (untuk unit usaha peternakan) atau 5. Dokumen Informasi sistem ketertelusuran produk (jika tidak memiliki harus membuat surat komitmen pemenuhan persyaratan) 7. Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar. Persyaratan Teknis Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan teknis untuk: a. Produk hewan yang diproduksi di dalam negeri: 1) Berasal dari unit usaha yang memiliki NKV sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 2) Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk Hewan yang dibuktikan dengan sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium veteriner yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian 3) Memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 4) Rancangan label pada kemasan produk Hewan yang memuat paling sedikit nomor Registrasi dan 5) Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan. b. Produk hewan yang dimasukkan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia: 1) Berasal dari Negara dan Unit Usaha yang sudah disetujui pemasukannya 2) Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan dari negara asal yang dibuktikan dengan dokumen: a. Sertifikat kesehatan Produk Hewan (Certificate of Health) b. Fotokopi sertifikat asal Produk Hewan (Certificate of Origin) c. Fotokopi sertifikat analisis (Certificate of Analysis), dan d. Fotokopi sertifikat halal (Certificate of Halal) bagi yang dipersyaratkan. 3) Rancangan label pada kemasan Produk Hewan yang memuat paling sedikit nomor Registrasi dan 4) Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan. c. Produk hewan yang dikeluarkan dari Wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis negara tujuan.
JANGKA WAKTU PENERBITAN7 Hari
KEWAJIBAN1. Mencantumkan nomor registrasi Produk Hewan pada label dan kemasan 2. Pencantuman nomor Registrasi pada label dan kemasan harus mudah dibaca dan menggunakan bahan yang tidak mudah lepas, tidak mudah luntur, serta tidak mudah rusak 3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya kepada Gubernur atau Bupati/walikota melalui Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk Produk Hewan yang berasal dari produksi dalam negeri secara berkala setiap 6 (enam) bulan 4. Menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk Produk Hewan yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia secara berkala setiap 6 (enam bulan). 5. Menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk Produk Hewan yang dimasukan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia secara berkala setiap 6 (enam bulan). Laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya sebagaimana dimaksud pada angka 3,4 dan 5 terdiri atas: 1. jumlah produksi atau diimpor per jenis produk 2. jumlah dan peredaran 3. informasi penarikan produk dan 4. hasil uji fisik, biologi dan kimia dari laboratorium terakreditasi
MASA BERLAKU5 tahun
PARAMETERSeluruh
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)