Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 3. |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri |
| SEKTOR | R. KETENAGAKERJAAN |
| PERSYARATAN | 1. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal yang membidangi pelatihan vokasi dan produktivitas dengan template yang mengacu kepada regulasi di Kementerian Ketenagakerjaan.2. Salinan perizinan berusaha LPK Swasta yang berlaku paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.3. Salinan akreditasi LPK Swasta yang diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja sesuai dengan program pelatihan.4. Salinan perjanjian antara LPK dengan lembaga penerima pemagangan di luar negeri yang dilegalisasi/ diketahui oleh perwakilan negara Republik Indonesia di negara penerima atau telah dilegalisasi melalui sistem Apostille.5. Program pemagangan meliputi kurikulum dan silabus yang sesuai dengan jabatan yang akan dimagangkan di luar negeri.6. Rencana penempatan Peserta Pemagangan setelah menyelesaikan program Pemagangan.7. Profil LPK Swasta yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang memuat: struktur organisasi dan uraian tugas, daftar riwayat hidup Instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan, kapasitas pelatihan pertahun, daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan; dan.8. Salinan rancangan perjanjian pemagangan antara LPK Swasta dengan Peserta Pemagangan. |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 14 Hari |
| KEWAJIBAN | Penyelenggara Pemagangan wajib melaporkan pelaksanaan pemagangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan kepada Direktur Jenderal secara daring melalui sistem informasi ketenagakerjaan dengan tembusan kepada Dinas Provinsi dan Dinas kabupaten/kota sesuai domisili Penyelenggara Pemagangan dan peserta Pemagangan. |
| MASA BERLAKU | Selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha |
| PARAMETER | Pusat |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
