Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Izin Produksi Badan Usaha Bahan Peledak

NO. PBUMKU9
NOMENKLATUR PBUMKUIzin Produksi Badan Usaha Bahan Peledak
SEKTORO. PERTAHANAN
PERSYARATAN1. Izin Pendirian Pabrik Badan Usaha Bahan Peledak<br>2. Dokumen daftar tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan instansi terkait
JANGKA WAKTU PENERBITAN21 Hari
KEWAJIBAN1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan<br>2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
MASA BERLAKU10 tahun
PARAMETERSeluruh
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)