Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Pemeliharaan Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Maintenance): Moda Darat, Moda Laut dan/atau Moda Udara

NO. PBUMKU7
NOMENKLATUR PBUMKUSertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Pemeliharaan Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Maintenance): Moda Darat, Moda Laut dan/atau Moda Udara
SEKTORO. PERTAHANAN
PERSYARATAN1. Izin Penetapan Industri Pertahanan<br>2. Dokumen Quality Manual<br>3. Dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Serta Lingkungan Hidup atau Dokumen Safety Management System Manual khusus untuk Fasilitas pemeliharaan Pesawat Terbang Militer<br>4. Dokumen Daftar Kemampuan<br>5. Dokumen Daftar Personel kunci<br>6. Dokumen List buku manual pemeliharan<br>7. Daftar sarana dan prasarana sesuai kemampuan<br>8. Daftar Tools/ Special Tools/ Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan<br>9. Dokumen daftar Aprroved Vendor List<br>10. ADARS Manual (*hanya dipersyaratkan untuk Fasilitas pemeliharaan Pesawat Terbang Militer)<br>11. Dokumen Training Manual (*hanya dipersyaratkan bagi fasilitas yang melaksanakan In House Training)
JANGKA WAKTU PENERBITAN21 Hari
KEWAJIBAN1. Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan<br>2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
MASA BERLAKU1 tahun
PARAMETERSeluruh
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)