Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Pendaftaran Obat Hewan

NO. PBUMKU1
NOMENKLATUR PBUMKUPendaftaran Obat Hewan
SEKTORB. PERTANIAN
PERSYARATANE. Persetujuan Penggunaan Darurat Obat Hewan 1. Sertifikat perizinan berusaha Produsen obat hewan 2. Surat pernyataan pendaftaran yang menyatakan antara lain: a. Obat hewan yang didaftarkan dibutuhkan segera dalam rangka penanggulangan penyakit yang menyebabkan kematian hewan di beberapa wilayah dan belum ada alternatif pengobatan yang memadai b. Bertanggungjawab terhadap mutu obat hewan c. melakukan uji lapang untuk memastikan efektifitas dan keamanan d. Melakukan monitoring efek samping obat hewan (MESOH) e. Melaporkan realisasi produksi dan distribusi obat hewan selama persetujuan penggunaan darurat, serta laporan hasil MESOH kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan 3. Proposal uji lapang 4. Surat hasil persetujuan PPOH dan/atau KOH terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan 5. Sertifikasi keamanan lingkungan dari Komisi Hayati Produk Rekayasa Genetik, untuk obat hewan yang berasal dari produk rekayasa genetic/genetically modified organism (GMO) 6. Sertifikasi CPOHB sesuai dengan ruang lingkup obat hewan yang didaftarkan
JANGKA WAKTU PENERBITAN15 Hari
KEWAJIBAN1. Menjamin obat hewan yang digunakan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan 2. Melaporkan realisasi produksi, distribusi dan penggunaan obat hewan selama persetujuan penggunaan darurat 3. Melaporkan hasil monitoring efek samping obat hewan (MESOH) selama persetujuan penggunaan darurat
MASA BERLAKU1 tahun
PARAMETERSeluruh
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)