Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 1 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Pendaftaran Obat Hewan |
| SEKTOR | B. PERTANIAN |
| PERSYARATAN | E. Persetujuan Penggunaan Darurat Obat Hewan 1. Sertifikat perizinan berusaha Produsen obat hewan 2. Surat pernyataan pendaftaran yang menyatakan antara lain: a. Obat hewan yang didaftarkan dibutuhkan segera dalam rangka penanggulangan penyakit yang menyebabkan kematian hewan di beberapa wilayah dan belum ada alternatif pengobatan yang memadai b. Bertanggungjawab terhadap mutu obat hewan c. melakukan uji lapang untuk memastikan efektifitas dan keamanan d. Melakukan monitoring efek samping obat hewan (MESOH) e. Melaporkan realisasi produksi dan distribusi obat hewan selama persetujuan penggunaan darurat, serta laporan hasil MESOH kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan 3. Proposal uji lapang 4. Surat hasil persetujuan PPOH dan/atau KOH terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan 5. Sertifikasi keamanan lingkungan dari Komisi Hayati Produk Rekayasa Genetik, untuk obat hewan yang berasal dari produk rekayasa genetic/genetically modified organism (GMO) 6. Sertifikasi CPOHB sesuai dengan ruang lingkup obat hewan yang didaftarkan |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 15 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Menjamin obat hewan yang digunakan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan 2. Melaporkan realisasi produksi, distribusi dan penggunaan obat hewan selama persetujuan penggunaan darurat 3. Melaporkan hasil monitoring efek samping obat hewan (MESOH) selama persetujuan penggunaan darurat |
| MASA BERLAKU | 1 tahun |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |