Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Izin Pita Frekuensi Radio

NO. PBUMKU4
NOMENKLATUR PBUMKUIzin Pita Frekuensi Radio
SEKTORN. POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
PERSYARATANPermohonan IPFR diajukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan: Keputusan penetapan pemenang seleksi hak penggunaan spektrum, atau penetapan berdasarkan evaluasi, serta melunasi biaya hak penggunaan.
JANGKA WAKTU PENERBITAN1 Hari
KEWAJIBAN1. Menggunakan pita frekuensi radio sesuai peruntukan 2. Tidak menimbulkan gangguan 3. Menggunakan alat bersertifikat 4. Menggunakan spektrum optimal 5. Laporan penggunaan 6. Melunasi biaya hak
MASA BERLAKUPaling lama 10 tahun, dan dapat diperpanjang 1 kali (maksimal 10 tahun)
PARAMETERSeluruh
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)