Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
*Izin Stasiun Radio

NO. PBUMKU3
NOMENKLATUR PBUMKU*Izin Stasiun Radio
SEKTORN. POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
PERSYARATAN1. Menyatakan data dan dokumen benar dan valid 2. Mengisi formulir teknis data penggunaan spektrum 3. Melampirkan izin penyelenggaraan telekomunikasi/penyiaran
JANGKA WAKTU PENERBITAN1 Hari
KEWAJIBAN1. Menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai peruntukan 2. Mengoperasikan stasiun radio sesuai parameter teknis 3. Tidak menimbulkan gangguan (harmful interference) 4. Menggunakan alat bersertifikat 5. Menggunakan spektrum secara optimal 6. Memenuhi kelas emisi 7. Menggunakan sinyal identifikasi 8. Melunasi biaya hak penggunaan tahunan
MASA BERLAKUPaling lama 5 tahun, dan dapat diperpanjang 1 kali untuk masa berlaku paling lama 5 tahun
PARAMETERSeluruh
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)