Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Izin Rumah Pengemasan

NO. PBUMKU5
NOMENKLATUR PBUMKUIzin Rumah Pengemasan
SEKTORJ3. PANGAN SEGAR
PERSYARATANA. Permohonan izin awal/perpanjangan: 1. Mengisi formulir informasi 2. Surat perjanjian sewa 3. Surat pernyataan komitmen SPPB-PSAT 4. Daftar Pemasok memenuhi Good Agricultural Practices 5. SPPB-PSAT sesuai ruang lingkup 6. Desain kemasan dan label 7. Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT. B. Perubahan Ruang Lingkup: 1. Sertifikat Izin Rumah Pengemasan yang masih berlaku 2. Surat perjanjian sewa 3. Mengisi formulir perubahan ruang lingkup 4. SPPB-PSAT sesuai perubahan 5. Daftar pemasok Good Agricultural Practices 6. Desain kemasan dan label 7. Laporan Hasil Uji Keamanan. C. Pengalihan Kepemilikan: 1. Sertifikat Izin Rumah Pengemasan 2. Surat perjanjian sewa 3. Surat Pernyataan pengalihan kepemilikan 4. Sertifikat hasil uji keamanan PSAT.
JANGKA WAKTU PENERBITAN14 Hari
KEWAJIBAN1. Komitmen konsisten memenuhi persyaratan Izin dan standar penanganan 2. Komitmen memenuhi persyaratan keamanan PSAT 3. Menyampaikan laporan ekspor 4. Menyampaikan kasus ekspor apabila ada.
MASA BERLAKU5 tahun
PARAMETERSeluruh
KEWENANGANGubernur
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)