Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 1 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Pendaftaran Obat Hewan |
| SEKTOR | B. PERTANIAN |
| PERSYARATAN | C. Persetujuan Perubahan Nomor Pendaftaran Obat Hewan 1. Sertifikat Nomor Pendaftaran Obat Hewan 2. Surat Pernyataan dari pimpinan perusahaan bahwa tidak ada perubahan komposisi, lokasi pabrik, proses produksi, self life (umur simpan obat), rute pemberian, hewan target, jenis/bentuk kemasan, penandaan indikasi dan dosis 3. Perubahan bentuk dan/atau jenis wadah/kemasan, dan/atau volume kemasan a. Sertifikat Nomor Pendaftaran Obat Hewan b. Surat Hasil Persetujuan terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan 4. Perubahan desain label/etiket a. Sertifikat Nomor Pendaftaran Obat Hewan. b. Dokumen justifikasi perubahan desain label/etik |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 15 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Menjamin obat hewan yang diedarkan tidak melebihi waktu kadaluarsa nomor pendaftaran 2. Menjamin obat hewan yang diedarkan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan 3. Menjamin obat hewan diedarkan memiliki penandaan/ sticker, label dan tanda sesuai yang disetujui saat didaftarkan 4. Melakukan penarikan kembali (recall) obat hewan yang tidak sesuai ketentuan 5. Melakukan tindak lanjut terhadap obat hewan produk kembalian (return) sesuai ketentuan 6. Menjamin obat yang diedarkan mempunyai komposisi, isi atau kandungan yang sesuai dengan yang didaftarkan 7. Menyampaikan laporan eksistensi nomor pendaftaran obat hewan per tahun |
| MASA BERLAKU | Mengikuti masa berlaku Sertifikat Nomor Pendaftaran Obat Hewan yang diajukan |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |