Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Penilaian Pemenuhan Persyaratan CPOB terhadap Fasilitas Pembuatan Obat

NO. PBUMKU35
NOMENKLATUR PBUMKUPenilaian Pemenuhan Persyaratan CPOB terhadap Fasilitas Pembuatan Obat
SEKTORJ2. OBAT DAN MAKANAN
PERSYARATAN1. bukti pengajuan permohonan Registrasi Obat Impor pada tahap registrasi; dan 2. dokumen Registrasi Obat Impor terkait pemenuhan persyaratan CPOB dari Produsen.
JANGKA WAKTU PENERBITAN1. Penilaian Dokumen Registrasi Obat Impor terkait Pemenuhan Persyaratan CPOB = 15 Hari 2. Desktop Inspection = 20 Hari Keputusan Penerbitan Hasil Inspeksi Lapangan Fasilitas Pembuatan Obat Impor = 22 Hari
KEWAJIBAN1. Memenuhi Standar Penilaian Pemenuhan Persyaratan CPOB terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor. 2. Memenuhi Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik yang diatur oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
MASA BERLAKUMaksimal 2 Tahun
PARAMETERSeluruh
KEWENANGANMenteri/Kepala Lembaga
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)