Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetik Bersama

NO. PBUMKU25
NOMENKLATUR PBUMKUPersetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetik Bersama
SEKTORJ2. OBAT DAN MAKANAN
PERSYARATANa. Permohonan Baru 1. Sertifikat CPKB yang masih berlaku sesuai bentuk sediaan yang dimiliki; 2. Dokumen administratif berkaitan dengan permohonan penggunaan fasilitas produksi kosmetik bersama dengan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT); dan 3. Dokumen teknis berkaitan dengan data kapasitas terpasang, kapasitas peralatan produksi, komposisi dan spesifikasi bahan baku PKRT, jadwal produksi kosmetik dan PKRT, peralatan yang digunakan, protokol dan format verifikasi pembersihan peralatan yang digunakan bersama, serta dokumen mutu lain sesuai dengan standar CPKB. b. Perubahan: Persetujuan Perubahan Administrasi Dokumen pendukung untuk perubahan administratif. c. Perpanjangan: Pembaharuan Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetik Bersama 1. Sertifikat CPKB yang masih berlaku sesuai bentuk sediaan yang dimiliki; 2. Dokumen administratif berkaitan dengan permohonan penggunaan fasilitas produksi kosmetik bersama dengan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT); dan 3. Dokumen teknis berkaitan dengan data kapasitas terpasang, kapasitas peralatan produksi, komposisi dan spesifikasi bahan baku PKRT, jadwal produksi kosmetik dan PKRT, peralatan yang digunakan, protokol dan format verifikasi pembersihan peralatan yang digunakan bersama, serta dokumen mutu lain sesuai dengan standar CPKB.
JANGKA WAKTU PENERBITANa. Permohonan Baru 35 Hari b. Perubahan 10 Hari c. Perpanjangan 35 Hari
KEWAJIBANMemenuhi Standar Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetik
MASA BERLAKUMaksimal 5 Tahun
PARAMETERSeluruh
KEWENANGANMenteri/Kepala Lembaga
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)