Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 25 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetik Bersama |
| SEKTOR | J2. OBAT DAN MAKANAN |
| PERSYARATAN | a. Permohonan Baru 1. Sertifikat CPKB yang masih berlaku sesuai bentuk sediaan yang dimiliki; 2. Dokumen administratif berkaitan dengan permohonan penggunaan fasilitas produksi kosmetik bersama dengan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT); dan 3. Dokumen teknis berkaitan dengan data kapasitas terpasang, kapasitas peralatan produksi, komposisi dan spesifikasi bahan baku PKRT, jadwal produksi kosmetik dan PKRT, peralatan yang digunakan, protokol dan format verifikasi pembersihan peralatan yang digunakan bersama, serta dokumen mutu lain sesuai dengan standar CPKB. b. Perubahan: Persetujuan Perubahan Administrasi Dokumen pendukung untuk perubahan administratif. c. Perpanjangan: Pembaharuan Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetik Bersama 1. Sertifikat CPKB yang masih berlaku sesuai bentuk sediaan yang dimiliki; 2. Dokumen administratif berkaitan dengan permohonan penggunaan fasilitas produksi kosmetik bersama dengan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT); dan 3. Dokumen teknis berkaitan dengan data kapasitas terpasang, kapasitas peralatan produksi, komposisi dan spesifikasi bahan baku PKRT, jadwal produksi kosmetik dan PKRT, peralatan yang digunakan, protokol dan format verifikasi pembersihan peralatan yang digunakan bersama, serta dokumen mutu lain sesuai dengan standar CPKB. |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | a. Permohonan Baru 35 Hari b. Perubahan 10 Hari c. Perpanjangan 35 Hari |
| KEWAJIBAN | Memenuhi Standar Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetik |
| MASA BERLAKU | Maksimal 5 Tahun |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Lembaga |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |