Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Surat Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan

NO. PBUMKU42
NOMENKLATUR PBUMKUSurat Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan
SEKTORJ1. KESEHATAN
PERSYARATANA. Uji Klinik Prapemasaran: Bukti Pembayaran PNBP atas Persetujuan Uji Klinik Prapemasaran. B. Uji Klinik Pascapemasaran (untuk alat kesehatan dengan klasifikasi kelas C dan Kelas D dan alat kesehatan baru yang berdampak pada keselamatan dan kesehatan manusia): a. Dokumen persyaratan umum, sarana, fasilitas dan kondisi lingkungan sesuai dengan Cara Uji Klinik Alat Kesehatan yang Baik b. Bukti pembayaran PNBP atas Pemberitahuan Uji Klinik Pascapemasaran
JANGKA WAKTU PENERBITAN20 Hari
KEWAJIBAN1. Laporan perkembangan pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan, selambatnya setiap 6 (enam) bulan 2. Laporan saat berakhirnya pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan 3. Laporan jika terjadi penghentian Uji Klinik Alat Kesehatan sebelum waktunya dengan menjelaskan alasannya dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak penghentian pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan 4. Laporan Kejadian Tidak Diinginkan yang Serius (KTDS) 5. Laporan perubahan dokumen Uji Klinik Alat Kesehatan harus mendapatkan amandemen persetujuan
MASA BERLAKU2 tahun
PARAMETERSeluruh
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)