Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan

NO. PBUMKU2
NOMENKLATUR PBUMKUSurat Izin Kapal Pengangkut Ikan
SEKTORA. KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATANUntuk Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus 1. Memiliki alokasi usaha kapal pengangkut ikan yang tercantum dalam perizinan berusaha 2. Memiliki Buku Kapal Perikanan dan 3. Menyampaikan permohonan yang memuat paling sedikit informasi: a. Tipe operasi kapal pengangkut ikan b. Jenis muatan ikan yang diangkut c. Daerah penangkapan ikan d. Pelabuhan Muat e. Pelabuhan Pangkalan dan f. Nama kapal penangkap ikan mitra, untuk yang diperbolehkan melakukan alih muatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 4. Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pemilik dengan mitranya, kecuali untuk mengangkut ikan milik sendiri dan 5. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan sebelum mendapatkan perizinan berusaha
JANGKA WAKTU PENERBITAN7 Hari
KEWAJIBAN1. Memenuhi kelaikan kapal perikanan yang dibuktikan dengan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan 2. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar 3. Memiliki Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan, setiap kali kapal tiba di Pelabuhan Pangkalan 4. Melaporkan jenis dan berat ikan muatan 5. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan setelah mendapatkan perizinan berusaha 6. Mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan 7. Memenuhi ketentuan terkait pengawakan kapal perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 8. Memuat dan mendaratkan ikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan 9. Memenuhi ketentuan terkait alih muatan, bagi kapal pengangkut ikan yang diperbolehkan melakukan alih muatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
MASA BERLAKU1 tahun musim penangkapan ikan
PARAMETER1. Kapal pengangkut ikan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage (khusus Provinsi Aceh ukuran kapal pengangkut ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Beroperasi di: a. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi Provinsi yang bersangkutan, untuk Kapal pengangkut ikan yang beroperasi dari daerah penangkapan ikan ke Pelabuhan Pangkalan atau b. Wilayah administrasi Provinsi yang bersangkutan untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi antar Pelabuhan Pangkalan
KEWENANGANGubernur
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)