Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 2 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan |
| SEKTOR | A. KELAUTAN DAN PERIKANAN |
| PERSYARATAN | Untuk Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus 1. Memiliki alokasi usaha kapal pengangkut ikan yang tercantum dalam perizinan berusaha 2. Memiliki Buku Kapal Perikanan dan 3. Menyampaikan permohonan yang memuat paling sedikit informasi: a. Tipe operasi kapal pengangkut ikan b. Jenis muatan ikan yang diangkut c. Daerah penangkapan ikan d. Pelabuhan Muat e. Pelabuhan Pangkalan dan f. Nama kapal penangkap ikan mitra, untuk yang diperbolehkan melakukan alih muatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 4. Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pemilik dengan mitranya, kecuali untuk mengangkut ikan milik sendiri dan 5. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan sebelum mendapatkan perizinan berusaha |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 7 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Memenuhi kelaikan kapal perikanan yang dibuktikan dengan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan 2. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar 3. Memiliki Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan, setiap kali kapal tiba di Pelabuhan Pangkalan 4. Melaporkan jenis dan berat ikan muatan 5. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan setelah mendapatkan perizinan berusaha 6. Mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan 7. Memenuhi ketentuan terkait pengawakan kapal perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 8. Memuat dan mendaratkan ikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan 9. Memenuhi ketentuan terkait alih muatan, bagi kapal pengangkut ikan yang diperbolehkan melakukan alih muatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
| MASA BERLAKU | 1 tahun musim penangkapan ikan |
| PARAMETER | 1. Kapal pengangkut ikan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage (khusus Provinsi Aceh ukuran kapal pengangkut ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Beroperasi di: a. WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi Provinsi yang bersangkutan, untuk Kapal pengangkut ikan yang beroperasi dari daerah penangkapan ikan ke Pelabuhan Pangkalan atau b. Wilayah administrasi Provinsi yang bersangkutan untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi antar Pelabuhan Pangkalan |
| KEWENANGAN | Gubernur |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |