Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 36 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik |
| SEKTOR | J1. KESEHATAN |
| PERSYARATAN | 1. Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis dengan ketentuan: a. Apoteker untuk Industri Kosmetik golongan A b. paling rendah Tenaga Vokasi Farmasi untuk Industri Kosmetik golongan B 2. Surat Tanda Registrasi bagi Tenaga Kefarmasian 3. Surat Izin Praktek bagi Tenaga Kefarmasian 4. KTP 5. Surat Pernyataan Bekerja Penuh Waktu 6. Perjanjian Kerja Sama 7. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 4 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Memproduksi kosmetik sesuai standar dan persyaratan menggunakan bahan baku sesuai Kodeks Kosmetik Indonesia dan/atau standar lainnya yang diakui 2. Menyampaikan laporan, meliputi: a. Laporan kegiatan produksi dan penyaluran kosmetik setiap 6 bulan b. Laporan investasi, rencana produksi dan kapasitas produksi kosmetik setiap tahun 3. Surat Permohonan Pergantian Penanggung Jawab Teknis apabila terjadi Perubahan atau Pergantian Penanggung Jawab Teknis |
| MASA BERLAKU | Selama kegiatan operasional |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
