Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 35 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Usaha Mikro Obat Bahan Alam |
| SEKTOR | J1. KESEHATAN |
| PERSYARATAN | 1. Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang paling rendah Tenaga Vokasi Farmasi atau Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu sebagai Penanggung Jawab Teknis 2. Surat Tanda Registrasi bagi Tenaga Kesehatan 3. Surat Izin Praktek bagi Tenaga Kesehatan 4. KTP 5. Surat Pernyataan Bekerja Penuh Waktu 6. Perjanjian Kerja Sama 7. Bukti Pembayaran Penerimaan Asli Daerah (PAD) |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 4 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Memproduksi obat bahan alam sesuai standar dan persyaratan Farmakope Herbal Indonesia dan/atau standar lainnya yang diakui 2. Menyampaikan laporan, meliputi: a. Laporan kegiatan produksi dan penyaluran obat bahan alam setiap 6 bulan b. Laporan investasi, rencana produksi dan kapasitas produksi obat bahan alam setiap tahun 3. Surat Permohonan Pergantian Apoteker Penanggung Jawab apabila terjadi Perubahan atau Pergantian Apoteker Penanggung Jawab |
| MASA BERLAKU | Selama kegiatan operasional |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Bupati/Walikota |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
