Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 34 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Usaha Kecil Obat Bahan Alam |
| SEKTOR | J1. KESEHATAN |
| PERSYARATAN | 1. Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penanggung jawab teknis dengan ketentuan: a. Paling rendah Tenaga Vokasi Farmasi atau b. Paling rendah tenaga vokasi farmasi yang memiliki sertifikat pelatihan atau Apoteker bagi UKOBA yang memproduksi kapsul dan/atau cairan obat dalam. 2. Surat Tanda Registrasi bagi Tenaga Kefarmasian 3. Surat Izin Praktek bagi Tenaga Kefarmasian 4. KTP 5. Surat Pernyataan Bekerja Penuh Waktu 6. Perjanjian Kerja Sama 7. Bukti Pembayaran Penerimaan Asli Daerah (PAD) |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 4 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Memproduksi obat bahan alam sesuai standar dan persyaratan Farmakope Herbal Indonesia dan/atau standar lainnya yang diakui 2. Menyampaikan laporan, meliputi: a. Laporan kegiatan produksi dan penyaluran obat bahan alam setiap 6 bulan b. Laporan investasi, rencana produksi dan kapasitas produksi obat bahan alam setiap tahun 3. Surat Permohonan Pergantian Penanggung Jawab Teknis apabila terjadi Perubahan atau Pergantian Penanggung Jawab Teknis |
| MASA BERLAKU | Selama kegiatan operasional |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Gubernur |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
