Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 30 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Surat Keterangan Apoteker Penanggung Jawab Industri Farmasi Bahan Obat |
| SEKTOR | J1. KESEHATAN |
| PERSYARATAN | 1. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) 2. Ijazah apoteker 3. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) 4. Surat pernyataan bekerja penuh 5. Perjanjian kerja sama 6. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 4 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Surat Izin Praktik Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 2. Melakukan farmakovigilans sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Memproduksi bahan obat sesuai standar dan persyaratan Farmakope Indonesia dan/atau standar lainnya yang diakui 4. Menyampaikan laporan, meliputi: a. Laporan kegiatan produksi dan penyaluran bahan obat setiap triwulan b. Laporan produksi dan penyaluran narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi setiap bulan (Jika ada produksi/penyaluran) c. Laporan investasi, rencana produksi dan kapasitas produksi obat setiap tahun 5. Surat Permohonan Pergantian Apoteker Penanggung Jawab apabila terjadi Perubahan atau Pergantian Apoteker Penanggung Jawab, Produksi, Pengawasan Mutu, Pemastian Mutu, dan Distribusi |
| MASA BERLAKU | Selama kegiatan operasional |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
