Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 3 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Dalam Negeri |
| SEKTOR | J1. KESEHATAN |
| PERSYARATAN | b. hubungan / penunjukkan / lisensi antara pabrik dengan pemilik merek (untuk makloon/ lisensi/OEM) yang bermaterai c. Sertifikat dan dokumen yang menyebutkan kesesuaian produk PKRT dengan standar produk yang masih berlaku dan memiliki ruang lingkup mencakup sistem manajemen mutu PKRT seperti Cara Pembuatan yang Baik untuk PKRT (CPB untuk PKRT) atau ISO 9001 tahun termutakhir d. Sertifikat Merek yang masih berlaku e. Surat pernyataan keaslian dokumen dan data yang bermaterai f. Pakta integritas dalam rangka pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermaterai 2. Persyaratan teknis yang meliputi: a. Formula/ komponen dan prosedur pembuatan b. DKP untuk setiap PKRT yang didaftarkan (*hanya untuk permohonan Izin Edar PKRT Dalam Negeri Notifikasi Kelas 1 & 2) c. Spesifikasi bahan baku dan wadah (*hanya untuk permohonan Izin Edar PKRT Dalam Negeri Kelas 3) d. Spesifikasi dan stabilitas produk jadi e. Kegunaan dan contoh f. Data pendukung g. Persyaratan khusus 3. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 1. Baru: 8 Hari (Notifikasi Kelas 1), 8 Hari (Notifikasi Kelas 2), 35 Hari (Kelas 3) 2. Perpanja-ngan: 8 Hari (Notifikasi Kelas 1 & 2), 12 Hari (Kelas 3) 3. Perubahan atau perpanja-ngan dengan perubahan: 8 Hari (Notifikasi Kelas 1 & 2), 12 Hari (Kelas 3) |
| KEWAJIBAN | 1. Laporan Berkala setahun 2 (dua) kali 2. Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan |
| MASA BERLAKU | Maksimal 5 tahun |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
