Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 62 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Sertifikat Perpanjangan Jangka Waktu Pemanfaatan Bangunan Dan/Atau Instalasi (*berlaku untuk seluruh KBLI) |
| SEKTOR | I. TRANSPORTASI |
| PERSYARATAN | 1. Surat penunjukan /kuasa dari direksi/pimpinan perusahaan. 2. Hasil uji kelaikan bangunan dan/atau memindahkan. 3. Surat Permohonan Perpanjangan. 4. Rekomendasi dari instansi teknis pembina bangunan. 5. Salinan izin membangun dan/atau memindahkan. 6. Hasil Risk Assessment Study. |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 7 Hari. |
| KEWAJIBAN | 1. Berkoordinasi dengan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. 2. Berkoordinasi dengan Direktorat Kenavigasian. 3. Bertanggung jawab sepenuhnya kepada semua pihak dalam hal terjadi segala sesuatu yang merugikan. 4. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan yang disampaikan. |
| MASA BERLAKU | Selama pemanfaatan bangunan dan/atau instalasi yang diajukan oleh pemrakarsa. |
| PARAMETER | Nasional. |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |