Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 60 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Sertifikat Penentuan Ruang Bebas (Clearance) Kabel Saluran Udara Atau Jembatan Di Atas Perairan (*berlaku untuk seluruh KBLI) |
| SEKTOR | I. TRANSPORTASI |
| PERSYARATAN | Ruang bebas dihitung dengan memperhatikan: 1. Kepadatan lalu lintas kapal (traffic) dan pesawat udara 2. Dimensi kapal 3. Kondisi alur 4. Air pasang tertinggi 5. Tinggi tiang utama kapal 6. Gelombang 7. Kedalaman perairan 8. Pilar konstruksi kabel saluran udara atau jembatan |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 3 Hari |
| KEWAJIBAN | Melaporkan kepada instansi terkait baik di pusat maupun di daerah termasuk dalam penetapan batas-batas zona keamanan keselamatan pelayaran, pemasangan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP) serta penyiarannya kepada kapal-kapal agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
| MASA BERLAKU | Selama melakukan satu kegiatan |
| PARAMETER | Nasional |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |