Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 58 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Perpanjangan Sertifikat Pengesahan (Approval) Program Studi Lembaga Diklat Kepelautan |
| SEKTOR | I. TRANSPORTASI |
| PERSYARATAN | 1. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat 2. Memiliki sistem manajemen mutu yang tersertifikasi oleh lembaga mutu yang diakui Internasional maupun nasional 3. Memiliki tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai program diklat yang diselengarakan |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 5 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Membayar PNBP 2. Setiap Lembaga Diklat wajib memiliki sistem standar mutu sesuai dengan pedoman pada sistem standar mutu kepelautan 3. Evaluasi standar mutu diklat kepelautan dilakukan setiap tahun 4. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya pada Direktorat Kenavigasian |
| MASA BERLAKU | Paling lama 5 tahun |
| PARAMETER | Nasional |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |