Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 56 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Izin Membangun Bangunan Instalasi di Perairan |
| SEKTOR | I. TRANSPORTASI |
| PERSYARATAN | 1. Berita Acara Verifikasi 2. Surat tidak keberatan atas persilangan pipa atau kabel yang telah terpasang (existing), pemilik konsesi 3. Surat Penunjukkan/kuasa dari direksi/pimpinan perusahaan 4. Berita Acara peninjauan lokasi 5. Sertifikat standard (Pernyataan Mandiri) 6. Surat Pernyataan: a. Kepemilikan/aset instalasi pipa/kabel b. Bersedia melakukan pembongkaran jika sudah tidak digunakan lagi dan menempatkan uang jaminan sebagai pengganti biaya pembongkaran c. Lama waktu pemanfaatan dan bersedia bertanggung jawab jika terjadi kerugian terhadap pihak lain akibat pelaksanaan pembangunan pipa/kabel dan keberadaan pipa/kabel 7. Hasil survey teknis meliputi: a. Posisi geografis jalur bangunan/instalasi b. Data bathimetry c. Data hidrografy d. Data jenis dan kondisi lapisan dasar perairan (sub soil) e. Titik koordinat pendaratan (landing point) 8. Perhitungan teknis dan gambar desain bangunan/instalasi 9. Lama waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan 10. Metode kerja dan analisa teknis 11. Rekomendasi aspek keselamatan pelayaran dari penyelenggara pelabuhan KSOP/UPP setempat 12. Rekomendasi Aspek Keselamatan Penerbangan |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 7 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Menyampaikan laporan as laid drawing hasil pembangunan dan memetakan kedalam Peta Laut Indonesia kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut 2. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di sektor Perhubungan 3. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut 4. Melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut setiap kali terjadi perubahan yang berkaitan dengan pembangunan 5. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan 6. Menjaga kelestarian lingkungan 7. Menggunakan Perusahaan nasional yang memiliki Izin Usaha Perusahaan Pekerjaan Bawah Air dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 8. Melaporkan keberadaan jalur Kabel, Saluran Udara/SUTT atau jembatan di atas perairan kepada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setempat 9. Melaporkan kondisi teknis keberadaan Kabel, Saluran Udara/SUTT atau jembatan di atas perairan secara periodik untuk dapat dilakukan mitigasi penanganan apabila Kabel, Saluran Udara/SUTT atau jembatan tersebut mengalami perubahan dan/atau kerusakan 10. Apabila jangka waktu pemanfaatan Kabel, Saluran Udara/SUTT atau jembatan di atas perairan telah berakhir (pasca operasi) selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari sejak dinyatakan tidak digunakan lagi wajib dibongkar 11. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan |
| MASA BERLAKU | Selama pemanfaatan bangunan dan/atau instalasi pipa/label bawah air |
| PARAMETER | Nasional |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
