Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 55 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Persetujuan Bengkel Usaha Perbaikan Peti Kemas |
| SEKTOR | I. TRANSPORTASI |
| PERSYARATAN | 1. Memiliki tenaga teknis paling sedikit 2 (dua) orang yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian atau ketrampilan di bidang pengelasan atau pelapisan/pengecatan 2. Memiliki sarana dan prasarana perlengkapan, yang paling sedikit terdiri dari: a. Mesin las b. Kompresor c. Alat angkat peti kemas d. Alat pencegahan kebakaran dan generator listrik Berita acara peninjauan lapangan oleh Tim Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 5. Usulan tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan Shipper atau yang mewakili atau asosiasi terkait dengan berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif jasa kepelabuhanan |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 4 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Mematuhi ketentuan peraturan perundangan di bidang pelayaran serta ketentuan perundang-undangan lainnya 2. Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal apabila terjadi perubahan persyaratan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak terjadi perubahan dan 3. Menyampaikan laporan secara tertulis terkait kegiatan bengkel usaha perbaikan Peti Kemas kepada Direktur Jenderal setiap 1 (satu) tahun sekali untuk dilakukan evaluasi |
| MASA BERLAKU | 5 tahun |
| PARAMETER | Nasional |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
