Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
*Persetujuan peralatan penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (Verified Gross Mass / VGM) dengan Metode ke-1 (*berlaku untuk seluruh KBLI)

NO. PBUMKU53
NOMENKLATUR PBUMKU*Persetujuan peralatan penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (Verified Gross Mass / VGM) dengan Metode ke-1 (*berlaku untuk seluruh KBLI)
SEKTORI. TRANSPORTASI
PERSYARATAN1. Memiliki atau menguasai peralatan penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi yang dibuktikan dengan surat kepemilikan/sewa. 2. Dokumen kalibrasi peralatan yang digunakan.
JANGKA WAKTU PENERBITAN3 Hari.
KEWAJIBAN1. Menyampaikan laporan kegiatan penimbangan kepada penyelenggara pelabuhan setempat. 2. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
MASA BERLAKU2 tahun.
PARAMETERNasional.
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)