Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
*Sertifikat Pemberian Kuasa Perhitungan Jasa Telekomunikasi Dalam Dinas Bergerak Pelayaran (AAIC) (*berlaku untuk seluruh KBLI)

NO. PBUMKU52
NOMENKLATUR PBUMKU*Sertifikat Pemberian Kuasa Perhitungan Jasa Telekomunikasi Dalam Dinas Bergerak Pelayaran (AAIC) (*berlaku untuk seluruh KBLI)
SEKTORI. TRANSPORTASI
PERSYARATAN1. Memiliki tenaga ahli di bidang radio elektronika paling rendah SRE-II. 2. Kapal yang terdaftar pada kuasa perhitungan paling sedikit: 5 unit (angkutan laut nasional) atau 10 unit (pelaku usaha lainnya).
JANGKA WAKTU PENERBITAN1 (satu) Hari setelah dilakukan verifikasi lapangan.
KEWAJIBAN1. Mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain di bidang pelayaran/telekomunikasi. 2. Membuat laporan dan menyelesaikan perhitungan biaya kepada pihak berhak. 3. Melaporkan secara tertulis setiap 3 bulan.
MASA BERLAKU2 tahun.
PARAMETERNasional.
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)