Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 49 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Penetapan Pelaksana Pekerjaan Pengerukan |
| SEKTOR | I. TRANSPORTASI |
| PERSYARATAN | 1. Berbentuk BUMN/BUMD dan Badan Hukum Indonesia 2. Laporan keuangan perusahaan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang di audit oleh kantor akuntan publik terdaftar 3. Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia 4. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja dan memiliki pendidikan, sebagai berikut: a. Ahli Nautika Tingkat I (ANT-1) b. Ahli Teknikal Tingkat I (ATT-1) c. Teknik Sipil d. Teknik Geodesi dan e. Teknik Kelautan 5. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama (joint venture) 6. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan 7. Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 7 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya 2. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usaha pengerukan dan reklamasi 3. Melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut apabila terjadi perubahan nama Direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili serta status kepemilikan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah terjadi perubahan 4. Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali |
| MASA BERLAKU | Selama pelaku usaha menjalankan usahanya |
| PARAMETER | 1. Nasional 2. Pelabuhan Pengumpan Regional 3. Pelabuhan Pengumpan lokal |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
