Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 48 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Sertifikat Perpanjangan Persetujuan Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi |
| SEKTOR | I. TRANSPORTASI |
| PERSYARATAN | 1. Dokumen Administrasi a. Persetujuan pekerjaan pengerukan dan reklamasi sebelumnya b. Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan 2. Dokumen Teknis a. Laporan progres terakhir kegiatan pengerukan dan reklamasi serta alasan/justifikasi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan b. Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi d. Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 7 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan 2. Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi 3. Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan 4. Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat 5. Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau syahbandar setempat 6. Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada |
| MASA BERLAKU | Paling lama 4 tahun |
| PARAMETER | 1. Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, serta Terminal Khusus 2. Pelabuhan Pengumpan Regional 3. Pelabuhan Pengumpan lokal |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
