Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 47 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Sertifikat Perpanjangan Persetujuan Pekerjaan Reklamasi |
| SEKTOR | I. TRANSPORTASI |
| PERSYARATAN | 1. Dokumen Administrasi a. Persetujuan pekerjaan reklamasi sebelumnya b. Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan 2. Dokumen Teknis a. Laporan progres terakhir kegiatan reklamasi dan alasan/justifikasi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan b. Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan reklamasi d. Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu 3. Dokumen Lingkungan |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 7 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan 3. Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja reklamasi 4. Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja reklamasi yang dilakukan 5. Melaporkan kegiatan kerja reklamasi kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat 6. Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau syahbandar setempat 7. Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah 8. Memulai kegiatan kerja reklamasi sejak izin kegiatan kerja reklamasi di terbitkan |
| MASA BERLAKU | Paling lama 4 tahun |
| PARAMETER | Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, serta Terminal Khusus |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
