Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 17 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan |
| SEKTOR | A. KELAUTAN DAN PERIKANAN |
| PERSYARATAN | 1. Laporan hasil pengujian mutu obat ikan 2. Memiliki sertifikat cara pembuatan obat ikan yang baik khusus bagi produsen obat ikan 3. Dokumen teknis obat ikan yang meliputi: a. Formulir a (komposisi obat ikan) b. Formulir b (cara pembuatan obat ikan) c. Formulir c (pemeriksaan obat ikan) d. Formulir d (pemeriksaaan bahan baku obat ikan) e. Formulir e (pemeriksaan stabilitas) f. Formulir f (daya farmakologi) g. Formulir g (publikasi ilmiah/uji lapang) h. Formulir h (keterangan tentang wadah, bungkus, dan tutup) i. Formulir i (keterangan tentang penandaan) dan j. Formulir j (keterangan lainnya untuk obat ikan yang berasal dari luar negeri) meliputi: 1) Surat keterangan asal (certificate of origin) 2) Surat keterangan sudah diperjualbelikan (certificate of free sale) 3) Certificate of good manufacturing practice (gmp) 4) Sertifikat bukan produk rekayasa genetika (certificate non genetically modified organism), untuk obat ikan sediaan biologik yang bukan produk rekayasa genetika dan 5) Surat penunjukan keagenan atau distributor (letter of appointment) dari produsen obat ikan di luar negeri kepada importir obat ikan di indonesia 4. Laporan hasil pengujian lapangan, untuk obat ikan yang memerlukan pengujian lapangan dan 5. Memiliki sertifikat keamanan hayati produk rekayasa genetik dari komisi keamanan hayati, untuk obat ikan yang zat aktifnya atau salah satu zat aktifnya merupakan produk rekayasa genetika/genetically modified organism (GMO) |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 10 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Menyampaikan laporan paling sedikit meliputi: a. Jumlah dan jenis obat ikan yang telah diproduksi dan diedarkan, untuk pembuatan obat ikan di dalam negeri b. Jumlah dan jenis obat ikan yang telah diedarkan, untuk pemasukan obat ikan dari luar negeri dan c. Jumlah dan jenis obat ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan 2. Menjaga konsistensi mutu obat ikan |
| MASA BERLAKU | 5 tahun |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |