Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 41 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Sertifikat Penetapan Terminal Khusus Yang Terbuka Bagi Perdagangan Luar Negeri |
| SEKTOR | I. TRANSPORTASI |
| PERSYARATAN | 1. Sertifikat standar/perizinan pengoperasian terminal khusus 2. Dokumen/Proposal teknis yang memuat: a. Aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran b. Aspek Teknis Fasilitas Terminal Khusus c. Aspek Ekonomi 3. Berita acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh tim teknis terpadu yang terdiri dari unsur Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan yang paling sedikit memuat: a. Aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran: 1) Kedalaman perairan yang memadai 2) Luas kolam untuk gerak kapal 3) Sarana bantu navigasi pelayaran 4) Fasilitas telekomunikasi pelayaran 5) Prasarana, sarana, SDM pandu 6) Kapal Patroli (bila dibutuhkan) 7) Menerapkan ISPS Code (melampirkan sertifikat SOCPF) b. Aspek Teknis Fasilitas Pelabuhan: 1) Dermaga Beton (paling sedikit 1 tambatan) 2) Gudang tertutup 3) Peralatan bongkar muat 4) Peralatan pencegahan kebakaran 5) Fasilitas pencegahan pencemaran c. Aspek Ekonomi a) Menunjang Industri Tertentu b) Arus Barang Impor paling sedikit 10000 ton/tahun dan/atau c) Arus Barang Ekspor paling sedikit 20000 ton/tahun |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 10 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di terminal khusus 2. Melengkapi Terminal Khusus dengan fasilitas penampungan limbah dan penampungan sampah 3. Menyediakan fasilitas kantor guna kelancaran pelaksanaan tugas bagi instansi bea cukai, imigrasi, karantina dan penyelengaraan pelabuhan di terminal khusus 4. Melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut 5. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan 6. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya 7. Bertanggungjawab sepenuhnya atas pengoperasian terminal khusus untuk kegiatan perdagangan luar negeri yang bersangkutan dan 8. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Khusus |
| MASA BERLAKU | Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
| PARAMETER | Nasional |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
