Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
*Sertifikat Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Terminal Khusus Secara Terus Menerus Selama 24 (Dua Puluh Empat) Jam Dalam 1 (Satu) Hari Atau Selama Waktu Tertentu Sesuai Dengan Kebutuhan

NO. PBUMKU39
NOMENKLATUR PBUMKU*Sertifikat Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Terminal Khusus Secara Terus Menerus Selama 24 (Dua Puluh Empat) Jam Dalam 1 (Satu) Hari Atau Selama Waktu Tertentu Sesuai Dengan Kebutuhan
SEKTORI. TRANSPORTASI
PERSYARATAN1. Sertifikat standar/perizinan pengoperasian Terminal Khusus 2. Dokumen/Proposal Teknis yang memuat: a. Kesiapan pelayanan pemanduan dan penundaan bagi perairan terminal khusus yang sudah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu b. Kesiapan fasilitas terminal khusus berupa lampu penerangan di dermaga dan lapangan penumpukan serta pembangkit untuk cadangan pasokan listrik c. Kesiapan gudang dan/atau fasilitas lain di luar terminal khusus d. Kesiapan keamanan dan ketertiban berupa pos keamanan, kamera pengawas, alat komunikasi bagi penjaga keamanan e. Kesiapan tenaga kerja bongkar muat dan naik turun penumpang atau kendaraan f. Kesiapan sarana transportasi darat 3. Berita acara peninjauan lapangan dan evaluasi dalam rangka pemenuhan persyaratan operasional secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) Hari atau selama waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan oleh Tim Teknis Terpadu Kantor Pusat dan Penyelenggara Pelabuhan yang paling sedikit memuat: a. Fasilitas terminal khusus telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran serta kelestarian lingkungan b. Dokumentasi peninjauan lapangan
JANGKA WAKTU PENERBITAN10 Hari
KEWAJIBAN1. Menyediakan fasilitas penampungan limbah dari kapal yang memadai sesuai kebutuhan 2. Melaporkan kegiatan operasional kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui Penyelenggara Pelabuhan setempat 3. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait 4. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian secara terus-menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) Hari atau selama waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan terminal khusus 5. Memelihara kondisi dan kemampuan serta perawatan sarana dan prasarana terminal khusus sehingga dapat dioperasikan secara optimal 6. Pelaksanaan pelayanan operasional secara terus-menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) Hari atau selama waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan terminal khusus berpedoman pada sistem dan prosedur yang telah ditetapkan dan didukung oleh sumber daya manusia sesuai dengan jumlah dan kualifikasi yang diperlukan 7. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Khusus
MASA BERLAKUSelama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
PARAMETERNasional
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)