Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 38 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Sertifikat Penyesuaian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri |
| SEKTOR | I. TRANSPORTASI |
| PERSYARATAN | 1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah serta surat pernyataan tanah 2. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan) atau Pemerintah Daerah 3. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana Penyesuaian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh Syahbandar, penyelenggara pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat: a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut b. Data fasilitas sandar/tambat c. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di sisi darat d. Rencana alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Sarana Bantu Navigasi - Pelayaran e. Dokumentasi peninjauan lapangan 4. Persetujuan Lingkungan dibidang Kepelabuhanan (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 5 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan 2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya 3. Menyediakan dan/atau memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, alur-pelayaran, kolam Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang 4. Menyediakan ruangan dan sarana kerja dalam batas-batas kelayakan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 5. Melengkapi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lain yang menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan 7. Menyampaikan laporan kegiatan operasional setiap bulan kepada Direktur Kepelabuhanan dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Penyelenggara Pelabuhan Terdekat sejak sertifikat pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diterbitkan 8. Mengajukan permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha perpanjangan pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 9. Melakukan pembayaran PNBP penggunaan perairan berdasarkan perjanjian penggunaan perairan dengan Penyelenggara Pelabuhan sesuai ketentuan perundang - undangan sejak sertifikat standar pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diterbitkan |
| MASA BERLAKU | Paling lama 5 tahun |
| PARAMETER | 1. Hierarki Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul 2. Pelabuhan Pengumpan Regional 3. Pelabuhan Pengumpan Lokal |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
