Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 16 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan |
| SEKTOR | A. KELAUTAN DAN PERIKANAN |
| PERSYARATAN | 1. Surat pernyataan telah menerapkan prinsip cara pembuatan pakan ikan yang baik 2. Laporan hasil pengujian mutu (dari laboratorium dalam negeri yang terakreditasi): a. Pakan ikan buatan, meliputi: 1) Ikan konsumsi, meliputi uji proksimat lengkap, nitrogen non protein, kestabilan pakan dalam air, cemaran mikroba, antibiotik, logam berat, dan melamin atau 2) Ikan hias, meliputi uji proksimat lengkap, nitrogen non protein, kestabilan pakan dalam air, cemaran mikroba, logam berat, melamin, dan total karotenoid b. Pakan ikan alami, meliputi uji proksimat lengkap, khusus untuk pakan alami fase telur dormant/kista pengujian hanya dilakukan terhadap: 1) Persentase penetasan (hatching percentage) 2) Efisiensi penetasan (hatching efficiency) dan 3) Jumlah kista (cysta) per gram 3. Surat pernyataan pengambilan sampel pakan ikan oleh petugas pengambil contoh 4. Data teknis pakan ikan yang berisi: a. Merek, jenis, kode produksi, peruntukan, dan kandungan nutrien pakan ikan, dan b. Nama bahan baku pakan ikan, bahan pelengkap, dan imbuhan pakan ikan 5. Bagi pakan ikan yang berasal dari luar negeri, harus dilengkapi dengan: a. Certificate of good manufacturing practice, international organization for standardization 22000, atau hazard analysis critical control point b. Surat keterangan asal atau certificate of origin dari instansi yang berwenang di negara asal c. Sertifikat analisa atau Certificate of Analysis dari laboratorium yang telah terakreditasi, paling sedikit memuat hasil uji proksimat lengkap, cemaran mikroba, antibiotik, logam berat, dan melamin d. Surat keterangan/publikasi dari pemerintah negara asal yang menyatakan bahwa pakan ikan tersebut sudah dan masih diperdagangkan di negara asal dan e. Surat penunjukan dari perusahaan produsen kepada importir |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 15 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Memiliki sertifikat cara pembuatan pakan ikan yang baik khusus bagi pelaku usaha yang memproduksi pakan ikan di dalam negeri 2. Menjaga konsistensi mutu pakan ikan 3. Menyampaikan laporan paling sedikit meliputi: a. Jumlah dan jenis pakan ikan yang telah diproduksi dan diedarkan b. Jumlah dan jenis pakan ikan yang telah diedarkan, untuk importir c. Jumlah dan jenis pakan ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan dan d. Harga pakan ikan yang dijual |
| MASA BERLAKU | 5 tahun |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |