Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 34 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Sertifikat Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri |
| SEKTOR | I. TRANSPORTASI |
| PERSYARATAN | 1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah 2. Perizinan Berusaha Pembangunan dan/atau Pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang telah terverifikasi 3. Perizinan Berusaha Pengoperasian yang masih berlaku (berlaku untuk pengoperasian fasilitas yang dikembangkan) 4. Berita Acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh Syahbandar dan Penyelenggara Pelabuhan pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat: a. Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Sertifikat standar Pembangunan Terminal Khusus dan siap untuk dioperasikan b. Hasil pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran serta kelestarian lingkungan c. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di sisi darat d. Dokumentasi peninjauan lapangan 5. Persetujuan Lingkungan dibidang Kepelabuhanan (Terminal Khusus) |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 3 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan 2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya 3. Memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur-pelayaran, kolam terminal dan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang sesuai dengan sertifikat standar pembangunan yang diberikan 4. Menyediakan ruangan dan sarana kerja dalam batas-batas kelayakan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 5. Melengkapi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lain yang menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan 7. Menyampaikan laporan kegiatan operasional setiap bulan kepada Direktur Kepelabuhanan dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Penyelenggara Pelabuhan sejak sertifikat pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diterbitkan 8. Mengajukan permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha perpanjangan pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 9. Melakukan pembayaran PNBP penggunaan perairan berdasarkan perjanjian penggunaan perairan dengan Penyelenggara Pelabuhan sesuai ketentuan perundang - undangan sejak sertifikat standar pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diterbitkan 10. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Untuk Kepentingan Sendiri |
| MASA BERLAKU | Paling lama 5 tahun |
| PARAMETER | 1. Hierarki Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul 2. Pelabuhan Pengumpan Regional 3. Pelabuhan Pengumpan Lokal |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
