Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 29 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Sertifikat Perpanjangan Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri |
| SEKTOR | I. TRANSPORTASI |
| PERSYARATAN | 1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah 2. Perizinan berusaha pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 3. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana perpanjangan masa berlaku pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh Syahbandar bersama penyelenggara pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat: a. Kemajuan fisik pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri b. Justifikasi/kendala keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dari pelaku usaha c. Dokumentasi peninjauan lapangan 4. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri paling lama 2 (dua) tahun disertai timeline kurva "S" rencana penyelesaian 5. Persetujuan Lingkungan dibidang Kepelabuhanan (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 10 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan 2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya 3. Memulai pelaksanaan pekerjaan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sejak sertifikat perpanjangan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diterbitkan 4. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dampak yang timbul selama dan setelah pelaksanaan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan 5. Menyampaikan laporan perkembangan kegiatan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri setiap 3 (tiga) bulan sejak penerbitan sertifikat perpanjangan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat 6. Menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, kolam Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 7. Menyediakan sistem informasi kegiatan operasional maupun pengawasan dalam layanan kapal dan/atau barang yang dapat diakses oleh Direktur Jenderal dan/atau pengawas guna pelaporan dan pengawasan, serta menyediakan sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya dan memberikan dukungan kerjasama pendidikan dibidang transportasi dan pelayanan 8. Melengkapi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lain yang menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 9. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Untuk Kepentingan Sendiri |
| MASA BERLAKU | Paling lama 2 tahun |
| PARAMETER | 1. Hierarki Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul 2. Pelabuhan Pengumpan Regional 3. Pelabuhan Pengumpan Lokal |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
