Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 28 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Sertifikat Perpanjangan Pengembangan Terminal Khusus |
| SEKTOR | I. TRANSPORTASI |
| PERSYARATAN | 1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah 2. Perizinan berusaha pengembangan Terminal Khusus 3. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana perpanjangan masa berlaku pengembangan Terminal Khusus oleh Syahbandar bersama penyelenggara pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat: a. Kemajuan fisik pengembangan Terminal Khusus b. Justifikasi/kendala keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pengembangan Terminal Khusus dari pelaku usaha c. Dokumentasi peninjauan lapangan 4. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pengembangan Terminal Khusus paling lama 2 (dua) tahun disertai timeline kurva "S" rencana penyelesaian 5. Persetujuan Lingkungan dibidang Kepelabuhanan (Terminal Khusus) |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 10 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan 2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya 3. Memulai pelaksanaan pekerjaan pengembangan Terminal Khusus sejak sertifikat perpanjangan pengembangan Terminal Khusus diterbitkan 4. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dampak yang timbul selama dan setelah pelaksanaan pengembangan Terminal Khusus yang bersangkutan 5. Menyampaikan laporan perkembangan kegiatan pembangunan Terminal Khusus setiap 3 (tiga) bulan sejak penerbitan sertifikat perpanjangan pembangunan Terminal Khusus kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat 6. Menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur keluar masuk Terminal Khusus, kolam Terminal Khusus, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus 7. Menyediakan sistem informasi kegiatan operasional maupun pengawasan dalam layanan kapal dan/atau barang yang dapat diakses oleh Direktur Jenderal dan/atau pengawas guna pelaporan dan pengawasan, serta menyediakan sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya dan memberikan dukungan kerjasama pendidikan dibidang transportasi dan pelayanan 8. Melengkapi Terminal Khusus dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lain yang menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 9. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Khusus |
| MASA BERLAKU | Paling lama 2 tahun |
| PARAMETER | Nasional |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
