Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 27 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Sertifikat Perpanjangan Pembangunan Terminal Khusus |
| SEKTOR | I. TRANSPORTASI |
| PERSYARATAN | 1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau pemanfaatan. 2. Perizinan berusaha pembangunan Terminal Khusus. 3. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kemajuan fisik. 4. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pembangunan paling lama 2 tahun. 5. Persetujuan Lingkungan. |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 10 Hari. |
| KEWAJIBAN | 1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan. 2. Menaati ketentuan peraturan instansi Pemerintah lainnya. 3. Melanjutkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan. 4. Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak pembangunan. 5. Menyampaikan laporan perkembangan setiap 3 bulan. 7. Menyediakan sistem informasi operasional. |
| MASA BERLAKU | Paling lama 2 tahun. |
| PARAMETER | Nasional. |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
