Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 26 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Sertifikat Pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (*berlaku untuk seluruh KBLI) |
| SEKTOR | I. TRANSPORTASI |
| PERSYARATAN | 1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah. 2. Dokumen teknis yang paling sedikit memuat: a. Rencana volume bongkar muat. b. Gambar denah, tampak, potongan dan material beserta koordinat. c. Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Kepentingan. d. Rencana alur keluar masuk Terminal dan Sarana Bantu Navigasi. e. Dokumentasi peninjauan. 4. Perizinan Berusaha Pembangunan Terminal. 5. Perizinan Berusaha Pengoperasian Terminal. 6. Persetujuan Lingkungan. |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 10 Hari. |
| KEWAJIBAN | 1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan. 2. Menaati ketentuan peraturan dari instansi Pemerintah lainnya. 3. Memulai pelaksanaan pekerjaan pengembangan Terminal. 8. Menyediakan sistem informasi kegiatan operasional. 10. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan. |
| MASA BERLAKU | Paling lama 5 tahun. |
| PARAMETER | Hierarki Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul. Pelabuhan Pengumpan Regional. Pelabuhan Pengumpan Lokal. |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
