Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 25 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Sertifikat Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (*berlaku untuk seluruh KBLI) |
| SEKTOR | I. TRANSPORTASI |
| PERSYARATAN | 1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah Dokumen teknis yang paling sedikit memuat: a. Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat b. Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi yang di sertai koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di sisi darat c. Peta situasi (mapping Terminal Untuk Kepentingan Sendiri terhadap instalasi/ bangunan lain di sekitarnya 2. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat: a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut b. Data fasilitas sandar/tambat c. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga /perairan dan 2 (dua) titik di sisi darat d. Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi - Pelayaran e. Dokumentasi peninjauan lapangan 4. Perizinan Berusaha Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 5. Perizinan Berusaha Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 6. Persetujuan Lingkungan dibidang Kepelabuhanan (Pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 10 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan 2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya 3. Memulai pelaksanaan pekerjaan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak sertifikat pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diterbitkan 4. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dampak yang timbul selama dan setelah pelaksanaan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan 5. Menyampaikan laporan perkembangan kegiatan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri setiap 3 (tiga) bulan sejak penerbitan sertifikat pembangunan Terminal Khusus kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat 6. Mengajukan permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha perpanjangan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 7. Menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, kolam Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 8. Menyediakan sistem informasi kegiatan operasional maupun pengawasan dalam layanan kapal dan/atau barang yang dapat diakses oleh Direktur Jenderal dan/atau pengawas guna pelaporan dan pengawasan, serta menyediakan sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya dan memberikan dukungan kerjasama pendidikan dibidang transportasi dan pelayanan 9. Melengkapi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lain yang menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Untuk Kepentingan Sendiri |
| MASA BERLAKU | Paling lama 5 tahun |
| PARAMETER | 1. Hierarki Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul 2. Pelabuhan Pengumpan Regional 3. Pelabuhan Pengumpan Lokal |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
