Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 24 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Sertifikat Pengembangan Terminal Khusus (*berlaku untuk seluruh KBLI) |
| SEKTOR | I. TRANSPORTASI |
| PERSYARATAN | 1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah 2. Dokumen teknis yang paling sedikit memuat: a. Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat b. Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi yang di sertai koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di sisi darat c. Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk Terminal Khusus d. Peta situasi (mapping) Terminal Khusus terhadap instalasi/ bangunan lain di sekitarnya 3. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana pengembangan Terminal Khusus oleh Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat: a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut b. Data fasilitas sandar/tambat c. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di sisi darat d. Koordinat Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Terminal Khusus e. Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi -Pelayaran f. Dokumentasi peninjauan lapangan 4. Perizinan Berusaha Pembangunan Terminal Khusus 5. Perizinan Berusaha Pengoperasian Terminal Khusus 6. Persetujuan Lingkungan dibidang Kepelabuhanan (Pengembangan Terminal Khusus) 7. Tanda bukti pembayaran PNBP Penggunaan Perairan priode berjalan |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 10 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan, dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan 2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya 3. Memulai pelaksanaan pekerjaan pengembangan Terminal Khusus paling lambat 1 (satu) tahun sejak Sertifikat Pengembangan Terminal Khusus diterbitkan 4. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dampak yang timbul selama dan setelah pelaksanaan pengembangan Terminal Khusus yang bersangkutan 5. Menyampaikan laporan perkembangan kegiatan pembangunan Terminal Khusus setiap 3 (tiga) bulan sejak penerbitan sertifikat Pengembangan Terminal Khusus kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat 6. Mengajukan permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha perpanjangan pengembangan Terminal Khusus 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha pengembangan Terminal Khusus 7. Tidak melakukan kegiatan operasional maupun pengawasan dalam layanan kapal dan/atau barang yang dapat menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Khusus |
| MASA BERLAKU | Paling lama 5 tahun |
| PARAMETER | Nasional |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
