Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 23 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Sertifikat Pembangunan Terminal Khusus (*berlaku untuk seluruh KBLI) |
| SEKTOR | I. TRANSPORTASI |
| PERSYARATAN | 1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah. 2. Dokumen teknis memuat: a. Rencana volume bongkar muat dan frekuensi kunjungan. b. Gambar denah, tampak, potongan, material, dan koordinat. c. Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Kepentingan. d. Peta situasi (mapping) Terminal Khusus. 3. Berita Acara peninjauan Syahbandar/Penyelenggara Pelabuhan bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan. 4. Perizinan Berusaha Pembangunan Terminal Khusus. 5. Perizinan Berusaha Pengoperasian Terminal Khusus. 6. Persetujuan Lingkungan dibidang Kepelabuhanan. 7. Tanda bukti pembayaran PNBP Penggunaan Perairan. |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 10 Hari. |
| KEWAJIBAN | 1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan, dan reklamasi. 2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya. 10. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan. |
| MASA BERLAKU | Paling lama 5 tahun. |
| PARAMETER | Nasional. Pelabuhan Pengumpan Regional. Pelabuhan Pengumpan Lokal. |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
