Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 14 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) |
| SEKTOR | A. KELAUTAN DAN PERIKANAN |
| PERSYARATAN | 1. Gambar site plan pabrik dan tata letak (layout) ruangan 2. Formulir data dan persyaratan cara pembuatan obat ikan yang baik yang telah diisi meliputi: a. Identitas pemohon b. Persyaratan cara pembuatan obat ikan yang baik: 1) Manajemen mutu 2) Personalia 3) Bangunan dan fasilitas 4) Peralatan 5) Sanitasi dan higiene 6) Produksi 7) Pengawasan mutu 8) Inspeksi diri (audit internal) dan audit mutu 9) Penanganan keluhan terhadap produk, penarikan kembali produk, dan produk kembalian 10) Dokumentasi dan 11) Kualifikasi dan validasi 3. Surat pernyataan memiliki tenaga profesional yaitu: a. Dokter hewan atau apoteker sebagai penanggung jawab teknis obat ikan, untuk sediaan biologik, farmasetik, premiks, dan/atau obat alami atau b. Dokter hewan atau apoteker atau sarjana perikanan atau sarjana biologi sebagai penanggung jawab teknis obat ikan, untuk sediaan probiotik |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 10 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Menerapkan prinsip-prinsip cara pembuatan obat ikan yang baik secara konsisten dan 2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan yang memuat paling sedikit: a. Standar pelaksanaan usaha dan b. Perkembangan kegiatan usaha |
| MASA BERLAKU | 4 tahun |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
