Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 14 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Uji Berkala Kendaraan Bermotor Swasta dan APM |
| SEKTOR | I. TRANSPORTASI |
| PERSYARATAN | 1. Memiliki bukti kepemilikan tanah/lokasi atau bukti sewa tanah/sewa lokasi unit pelaksana uji berkala 2. Memiliki daftar SDM penguji yang berkompeten dibuktikan dengan adanya sertifikat kompetensi sebagai penguji berkala kendaraan bermotor 3. Melampirkan gambar/foto/layout fasilitas prasarana (gedung uji) pengujian berkala kendaraan bermotor 4. Melampirkan gambar/foto peralatan pengujian utama kendaraan bermotor 5. Melampirkan hasil kalibrasi/keakurasian peralatan pengujian utama kendaraan bermotor dengan hasil AKURAT yang masih berlaku 6. Memiliki bukti adanya sistem informasi pengujian berkala kendaraan bermotor untuk mengelola data hasil uji dan integrasi data 7. Memiliki SOP Pelayanan Administrasi Pengujian Berkala 8. Memiliki SOP Penggunaan Peralatan Pengujian Berkala 9. Memiliki SOP Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 13 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Menyampaikan laporan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan 2. Mengajukan proses akreditasi paling lama 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan Perizinan Berusaha penyelenggaraan uji berkala dan memperpanjang akreditasi tersebut secara periodik |
| MASA BERLAKU | Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha dan dievaluasi paling sedikit setiap 5 tahun |
| PARAMETER | Nasional |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
