Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 13 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Sertifikat Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB) |
| SEKTOR | A. KELAUTAN DAN PERIKANAN |
| PERSYARATAN | 1. Gambar site plan gudang dan tata letak (layout) ruangan 2. Memiliki sarana pengangkutan yang layak dan memadai sesuai jenis sediaan obat ikan 3. Formulir data dan persyaratan cara distribusi obat ikan yang baik yang telah diisi meliputi: a. Identitas pemohon b. Persyaratan cara distribusi obat ikan yang baik: 1) Manajemen mutu 2) Organisasi, manajemen dan personalia 3) Bangunan dan peralatan 4) Operasional 5) Penarikan kembali 6) Transportasi dan 7) Dokumentasi 4. Personil pernah mendapatkan pelatihan cara distribusi obat ikan yang baik atau surat pernyataan memahami prinsip-prinsip cara distribusi obat ikan yang baik 5. Untuk distributor memiliki tenaga professional |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 10 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Menerapkan prinsip-prinsip cara distribusi obat ikan yang baik secara konsisten dan 2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan yang memuat paling sedikit: a. Standar pelaksanaan usaha dan b. Perkembangan kegiatan usaha |
| MASA BERLAKU | 4 tahun |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |