Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 1 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Surat Izin Penangkapan Ikan |
| SEKTOR | A. KELAUTAN DAN PERIKANAN |
| PERSYARATAN | 1. Memiliki alokasi usaha kapal penangkap ikan yang tercantum dalam perizinan berusaha 2. Memiliki Buku Kapal Perikanan dan 3. Menyampaikan permohonan yang paling sedikit memuat informasi: a. Daerah penangkapan ikan b. Pelabuhan Pangkalan dan c. Nama kapal pengangkut ikan mitra, untuk yang diperbolehkan melakukan alih muatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan 4. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan sebelum mendapatkan perizinan berusaha |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 4 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Memenuhi kelaikan kapal perikanan yang dibuktikan dengan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan 2. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar 3. Mengisi log book penangkapan ikan dan melaporkannya setiap kali mendaratkan ikan 4. Memiliki Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan, setiap kali kapal tiba di Pelabuhan Pangkalan 5. Melaporkan hasil penghitungan sendiri jenis dan berat ikan hasil tangkapan, setiap kali mendaratkan ikan 6. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan setelah mendapatkan perizinan berusaha 7. Mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan 8. Memenuhi ketentuan terkait pengawakan kapal perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 9. Mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Terdaftar dan memenuhi ketentuan regional fisheries management organizations, bagi kapal penangkap ikan yang menangkap tuna dan sejenisnya di wilayah konvensi dan/atau kompetensi Regional Fisheries Management Organizations 11. Memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon, bagi yang menempatkan rumpon dan 12. Memenuhi ketentuan terkait alih muatan, bagi yang diperbolehkan melakukan alih muatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
| MASA BERLAKU | 1 tahun musim penangkapan ikan |
| PARAMETER | 1. Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage dan 2. Daerah penangkapan ikan pada WPPNRI di atas 12 (dua belas mil laut dan/atau laut lepas |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |