Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 5 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Izin Pemanfaatan Irigasi (*berlaku untuk seluruh KBLI) |
| SEKTOR | H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
| PERSYARATAN | 1. Air Irigasi diutamakan untuk memenuhi kebutuhan Pertanian Rakyat 2. Pemanfaatan Air dan/atau Daya Air Irigasi hanya dilakukan pada jaringan utama 7. Analisis geoteknik 8. Detailed Engineering Design (DED) dan 9. Gambar teknis (as built drawing) konstruksi ruas sungai baru |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 14 Hari terhitung sejak permohonan beserta persyaratannya dinyatakan lengkap |
| KEWAJIBAN | 1. Mematuhi ketentuan dalam Izin Pemanfaatan Irigasi. 2. Membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air dan membayar kewajiban keuangan lain 3. Melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi jaringan irigasi 4. Melindungi dan mengamankan jaringan irigasi |
| MASA BERLAKU | 1. Untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2. Sepanjang umur layanan konstruksi yang dibangun 3. Sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi |
| PARAMETER | Daerah Irigasi yang luasnya 500 ha sampai dengan 2.000 ha atau pada Daerah Irigasi lintas kabupaten/kota |
| KEWENANGAN | Gubernur |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |
