Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 4 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Izin Pengalihan Alur Sungai untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 (*berlaku untuk seluruh KBLI) |
| SEKTOR | H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
| PERSYARATAN | A. Syarat Administrasi: 1. Surat pernyataan bertanggung jawab atas permasalahan sosial 2. Surat keterangan telah mengalihkan alur sungai tanpa persetujuan 3. Surat keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah B. Syarat Teknis: 1. Peta lokasi Sungai yang akan dialihkan 2. Hitungan luas alur Sungai 3. Hitungan aspek hidrologi dan hidrolika |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 60 Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi kaidah teknis |
| KEWAJIBAN | 1. Menyetorkan denda administratif ke kas negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin ditetapkan 2. Melaporkan bukti pelunasan denda administratif 3. Menyerahkan ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya 4. Menyatakan lahan yang dimanfaatkan tidak dalam sengketa 5. Menyelesaikan dampak permasalahan sosial akibat Pengalihan Alur Sungai |
| MASA BERLAKU | Izin Pengalihan Alur Sungai diberikan sampai dengan diserahkannya ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya kepada menteri yang membidangi sumber daya air, gubernur, atau bupati/walikota |
| PARAMETER | Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/Kota |
| KEWENANGAN | Bupati/Walikota |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |